Tugas dan wewenang MK
PPKn
ranyamania2002ouf8pa
Pertanyaan
Tugas dan wewenang MK
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurul1386
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
KAYAK NYA ITU JAWABANNYA :V