pengaturan ham dalam uud 1945?
PPKn
AbhayBarki
Pertanyaan
pengaturan ham dalam uud 1945?
2 Jawaban
-
1. Jawaban almasfarhah
UUD no 26 tahun 2000 -
2. Jawaban indahsekaar
Pasal 27 UUD 1945, berbunyi: (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”