IPS

Pertanyaan

UU RI yg berisi pelarangan melakukan kegiatan yg dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam

2 Jawaban

  • UU RI No. 5 Tahun 1990 yang mengatur larangan tersebut
  • UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 5 TAHUN 1990
    TENTANG
    KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN
    EKOSISTEMNYA
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :
    1. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan
    ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta
    peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan
    Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan
    dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan
    seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia
    pada khususnya dan umat manusia pada umumnya,
    baik masa kini maupun masa depan;
    2. bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan
    ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral
    dari pembangunan nasional yang berkelanjutan
    sebagai pengamalan Pancasila;
    3. bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan
    ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara
    satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi
    sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur
    akan berakibat terganggunya ekosistem;
    4. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya
    alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-
    baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi
    sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
    selalu terpelihara dan mampu mewujudkan
    keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu
    sendiri;
    5. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan
    masih berlaku merupakan produk hukum warisan
    pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga
    perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan
    perkembangan hukum dan kepentingan nasional;
    6. bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum
    nasional yang ada belum menampung dan mengatur
    secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya
    alam hayati dan ekosistemnya;
    7. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang
    perlu menetapkan ketentuan mengenai konservasi
    sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam
    suatu undang-undang.

Pertanyaan Lainnya