bunyi pasal 26 ayat 1sampai 2
PPKn
aan418
Pertanyaan
bunyi pasal 26 ayat 1sampai 2
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ftryudia
1. Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Hal hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang. -
2. Jawaban AirynLee66
Pasal 26 ayat 1:
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 26 ayat 2:
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang ber-tempat tinggal diIndonesia.
Semoga membantu