PPKn

Pertanyaan

bunyi pasal 26 ayat 1sampai 2

2 Jawaban

  • 1. Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    2. Hal hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang.
  • Pasal 26 ayat 1:
    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

    Pasal 26 ayat 2:
    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang ber-tempat tinggal diIndonesia.

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya