PPKn

Pertanyaan

Landasan hukum kementrian negara pasal 17 uud 1945

1 Jawaban

  • Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

    1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
    3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya