IPS

Pertanyaan

Menurut keputusan mahkamah internasional , pulau ligitan dan sipadan diberikan kepada negara...

1 Jawaban

  • Kelas: IX
    Mata pelajaran: IPS
    Materi:  Hukum dan Peradilan Internasional

    Kata Kunci: Pulau Ligitan dan Sipadan

     

    Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:

    Jawaban pendek:

    Menurut keputusan Mahkamah Internasional, pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia.

     

    Jawaban panjang:

     

    Perselisihan Ligitan dan Sipadan adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia atas dua pulau di Laut Sulawesi, yaitu Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Perselisihan tersebut dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002, yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah Malaysia.

     

    Ligitan dan Sipadan adalah dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi di lepas pantai timur pulau Kalimantan. Kedaulatan atas pulau-pulau tersebut telah diperdebatkan oleh Indonesia dan Malaysia sejak tahun 1969 dan semakin sengit pada tahun 1991 ketika Indonesia menemukan bahwa Malaysia telah membangun beberapa fasilitas wisata di pulau Sipadan.

     

    Indonesia mengklaim telah membuat kesepakatan verbal dengan Malaysia pada tahun 1969 untuk membahas sengekta tentang kedaulatan atas pulau-pulau tersebut. Namun Malaysia membantah adanya kesepakatan, dan menganggap bahwa pulau-pulau tersebut selalu menjadi bagian dari wilayah negara bagian Sabah.

     

    Pada tanggal 2 November 1998, kedua negara sepakat untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

     

    Kedua pulau tersebut pada awalnya dianggap oleh Mahkamah internasional sebagai terra nullius (tanah tak bertuan). Tapi bekas penjajah Malaysia, Inggris Raya, telah lebih banyak mengembangkan pulau-pulau tersebut, dibandingkan dengan bekas penjajah Indonesia, Belanda. Pembangunan di Sipadan dan Ligitan ini dilanjutkan oleh Malaysia setelah negara itu merdeka.

     

    Hal ini menjadi alasan utama Mahkamah Internasional memutuskan memberikan kedaulatan pulau-pulau tersebut ke Malaysia, berdasarkan prinsip "pendudukan efektif" (effective occupation).

     

     

Pertanyaan Lainnya