PPKn

Pertanyaan

Pkn pembukaan UUD 4 alinea

2 Jawaban

  • Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
    Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
    darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
    kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
    berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
    disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
    Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
    susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
    berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
    beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
    kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
    mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    smoga membantu...
  • Sebelum menguraikan makna alinea keempat pembukaan UUD 1945, kami sajikan kembali teks asli alinea keempat seperti berikut:

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Makna alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
    Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
    Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
    Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
    Dasar negara yaitu Pancasila

Pertanyaan Lainnya