tuliskan tiga kebijakan/peraturan/undang undang yang diberlakukan pemerintah indonesia dalam usaha pelestarian lingkungan
PPKn
akmaljojo
Pertanyaan
tuliskan tiga kebijakan/peraturan/undang undang yang diberlakukan pemerintah indonesia dalam usaha pelestarian lingkungan
1 Jawaban
-
1. Jawaban SafiraSalsabilaHapip
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang telah dilakukan pemerintah antara lain:
Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
Selain Pemerintah sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, pemerintah juga telah melakukan beberapa beberapa langkah konkret, antara lain:
a) Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atai individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi Biogas, Biopori, dan minyak biji jarak.
b) Mengajak perusahaan – perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan SDA untuk ikut serta menjaga SDA yang ada, dengan mendorong mereka melakukan corporate sosial responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap eksploitasi SDA yang dilakukan, dengan membuat UU perihal kewajiban perusahaan melakukan CSR.
c) Mengkampanyekan Cinta Indonesia Cinta Lingkungan, seperti buang sampah pada tempatnya, tentunya dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar (tanpa pandang levelitas).
d) Mensosialisasikan dengan tepat kebijakan-kebijakan kepada seluruh aspek masyarakat, agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berperan serta memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan.
e) Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) seperti pengetahuan serta ketrampilan SDM dalam pengelolaan dan pengembangan program CSR.
Selain Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh pemerintah, Sebagai warga negara yang baik, kita harus menunjukan seberapa besar Perwujudan cinta tanah air kepada Negara, namun Sebelum kita menunjukan perwujudan cinta tanah air sebaiknya kita mengetahui dulu sebenarnya apa makna atau pengertian dari cinta tanah air itu terlebih dahulu.