jelaskan kedudukan pancasila sebagaimana termuat dalam ketetapan MPR nomor xviii/MPR/1998
PPKn
nkkhofifah
Pertanyaan
jelaskan kedudukan pancasila sebagaimana termuat dalam ketetapan MPR nomor xviii/MPR/1998
1 Jawaban
-
1. Jawaban filuthfi
Ketetapan MPR RI No.XVIII/ MPR/1998, Pasal 1 menyatakan ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, adalah dasar negara dari NKRI, dan harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.