kewenangan presiden republik sebagai kepala negara
PPKn
Floryrnza
Pertanyaan
kewenangan presiden republik sebagai kepala negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban jocelyn2002tonoufb4z
Dapat menetapkan dan membentuk uu dengan dpr -
2. Jawaban nabilaazzahra82
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, & AU( pasal 10 )
2. Menyatakan perang , membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan persetujuan DPR( pasal 11 ayat 1 )
3.membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR( pasal 11 ayat 2)
4. Menyatakan keadaan bahaya ( pasal 12 )
5. Mangangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan persetujuan DPR..