PPKn

Pertanyaan

kewenangan presiden republik sebagai kepala negara

2 Jawaban

  • Dapat menetapkan dan membentuk uu dengan dpr
  • 1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, & AU( pasal 10 )
    2. Menyatakan perang , membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan persetujuan DPR( pasal 11 ayat 1 )
    3.membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR( pasal 11 ayat 2)
    4. Menyatakan keadaan bahaya ( pasal 12 )
    5. Mangangkat duta dan konsul.
    Dalam mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan persetujuan DPR..

Pertanyaan Lainnya