Dasar hukum dan tugas Lembaga Dpr
PPKn
Gusnadi97
Pertanyaan
Dasar hukum dan tugas Lembaga Dpr
1 Jawaban
-
1. Jawaban febryandana
Dasar hukum :
Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Tugas & wewenang :
1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuanbersama2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang3. Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I4. Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I6. Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD7. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat11. Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang13. Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan14. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD15. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah16. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD17. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK18. Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.19. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.20. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi21. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain22. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD23. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK24. Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial25. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden26. Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden