apakah seorang warga negara yang tinggal di negara lain,tetap merupakan penduduk di negara asalnya?
PPKn
hasnaaf13
Pertanyaan
apakah seorang warga negara yang tinggal di negara lain,tetap merupakan penduduk di negara asalnya?
2 Jawaban
-
1. Jawaban luciatindaon
Jika ia masih di bawah usia 17 tahun, ia masih dianggap penduduk di negara asal,tetapi jika ia sudah berumur 17 thn ke atas maka ia diwajibkan memilih negara untuk status kewarganegaraannya, apakah negara asalnya ataupun negara tempat ia tinggal -
2. Jawaban Rayens
Apabila warga tersebut meninggalkan kewarganegaraannya, maka warga negara tersebut tidak dapat dikatakan penduduk di negaranya. Tetapi, apabila ia hanya sementara tinggal di negara lain, ia tetap merupakan penduduk negara asalnya...