PPKn

Pertanyaan

bagaimana bentuk sistem pembagian kekuasaan negara

1 Jawaban

  • kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam yaitu:

    a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk

    undang-undang

    b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,

    termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang

    c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar

    negeri.

Pertanyaan Lainnya