PPKn

Pertanyaan

identifikasikan kewenangan komnas ham dalam menjalankan fungsi kajian dan penelitian

1 Jawaban

  • Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saransaran kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi
    Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
    Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
    Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
    Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
    Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Pertanyaan Lainnya