apa tugas dan fungsi lembaga KY
PPKn
resti09
Pertanyaan
apa tugas dan fungsi lembaga KY
1 Jawaban
-
1. Jawaban SoeNami22
Tugas Komisi Yudisial
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
Menetapkan calon hakim agung; dan
Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Wewenang Komisi Yudisial
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).