PPKn

Pertanyaan

apa tugas dan fungsi lembaga KY

1 Jawaban

  • Tugas Komisi Yudisial

    Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

    Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
    Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
    Menetapkan calon hakim agung; dan
    Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
    Wewenang Komisi Yudisial

    Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
    Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
    Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pertanyaan Lainnya