tugas dan wewenang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
PPKn
hgnghn
Pertanyaan
tugas dan wewenang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban alifia183
Tugas pokok BNP2TKI adalah:
melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional