PPKn

Pertanyaan

Tugas-tugas Kementrian Agama ?

1 Jawaban

  • Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

     

    -perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;

    -koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama; pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;

    -pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;

    -pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

    -pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;

    -pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;

    -dan pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

    maaf klo salah

Pertanyaan Lainnya