Tugas-tugas Kementrian Agama ?
PPKn
Rateng
Pertanyaan
Tugas-tugas Kementrian Agama ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Arisa07
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
-perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
-koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama; pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
-pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
-pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
-pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
-pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
-dan pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
maaf klo salah