PPKn

Pertanyaan

Salah satu syarta permohonan pewarganegaraan adalah pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah NKRI paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

Jika WNA hanya tinggal 3 tahun berturut2 tetapi sangat ingin menjadi WNI apakah bisa?

1 Jawaban

  • itu sangat mungkin terjadi, dengan usaha warga tersebut bernegosiasi dan menambah biaya netralisasi dalam kewarganegaraanya, dan juga ia bisa melakukan langkah negoisasi istimewa agar tehindar dari persyaratan tersebut dan langsung disahkan menjadi WNI.

Pertanyaan Lainnya