isi uu no 26 tahun 2000 pasal 2-6
PPKn
ywuwuw1590
Pertanyaan
isi uu no 26 tahun 2000 pasal 2-6
1 Jawaban
-
1. Jawaban bllprm
Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; c. bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran
hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi Undang-undang, oleh karena itu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu
dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
Dalam UU No. 26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari:
1. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan.
2. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penahanan.
3. Komnas HAM sebagai penyelidik berwenang melakukan penyelidikan.
4. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penyidikan.
5. Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penuntutan.
6. Pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM.