B. Indonesia

Pertanyaan

texs laporan hasil opservasi yg bertema perbankan syariaah

1 Jawaban


  • Pembiayaan Murabahah dalam Perbankan Syariah Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Murabahah dilaksanakan atas dasar saling rela atau suka sama suka dengan tidak keluar dari aturan agama Islam. Didalamnya tidak terdapat penipuan dan ketidak jujuran, dan yang pasti saling terbuka adalah salah satunya syarat dalam pelaksanaan sistem murabahah. Menurut Abdul Mannan  (1997 : 164), bahwa murabahah adalah kontrak yang bedasarkan perhitungan biaya ditambah sesuatu atau cost plus. Dalam hal ini berarti ada tambahan diluar dari harga pokok. Menurut Warkum Sumitro (1996 : 36), murabahah adalah persetujuan jual beli sesuatu barang dengan harga sebesar harga poko ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Kesepakatan ini termasuk dengan pembayaran yang ditangguhkan dan juga meliputi cara pembayaran seekaligus. Menurut A. Karnaen Purwaatmaja dan Syafi’i Antonio (1992 : 26), murabahah berarti pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan modal dan lebih jelasnya lagi adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penjual dan pembeli, pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan nasabah. Bai’al murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’al murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.Jadi singkatnya murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required of profitnya (keuntungan yang ingin diperoleh). Karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murabahah adalah sipenjual harus memberi tahu pemberian tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Selama akad belum berakhir maka harga jual beli tidak boleh berubah. Apabila terjadi perubahan maka akad tersebut akan menjadi batal. Cara pembayaran jangka waktunya disepakati angsuran ini disebut bai’bi tsaman ajil. Melalui akad murabahah ini nasabah atau konsumen dapat memenuhi kebutuhan untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediskan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain nasabah atau konsumen telah memperoleh pembayaran dari bank atau lembaga non bank. (Drs. Zainul Arifin : 2006 : 23).
    Dasar Hukum Yang dijadikan hukum tentang murabahah adalah Q.S Al-Baqarah ayat 275, yaitu “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.(Al-Qur’an dan terjemah : Depag RI). Dari ayat di atas telah jelas bahwa jual beli itu dihalalkan dan riba itu di haramkan. Dalam surat lain An-nisa, ayat 29 yang dijadikan landasan hukum tentang murabahah adalah : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesama dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlangsung dengan suka sama suka diantara kamu”. (Al-Qur’an dan terjemah : Depag RI). Dalam ayat tersebut dikemukakan bahwa dasar menjadikan perniagaan hal perniagaan adalah saling ridho antara kedua belah piahak walau terdapat keuntungan yang banyak. Jual beli hanya dengan saling ridho atau dengan kata lain suka sama suka. Oleh karena suka sama suka (kerelaan) itu adalah termasuk jual beli secara al murabahah diatas, hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak.Jamian adalah salah satu syarat diantara sekian banyak syarat yang telah ditentukan dalam pembiayaan murabahah.. Jaminan diperlukan untuk memperkecil resiko-resiko yang merugikan bank serta untuk melihat kemampuan nasabah dalam menanggung pembayaran kembali  atas hutang yang diterima dari bank. Dalam surat al-baqarah ayat 283 yang menjadi landasan hukum tentang jaminan adalah : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegan (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Pertanyaan Lainnya