jelaskan hubungan antara negara dan kekuasaan!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: VIII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Sistem Pemerintahan
Kata kunci: Negara dan Kekuasaan
Jawaban pendek:Hubungan antara negara dan kekuasaan adalah, setiap negara harus memiliki kekuasaan dan hanya negara tersebut yang memiliki kekuasaan di wilayah negara itu, sebagai bentuk kedaulatan negara.
Jawaban panjang:
Kekuasaan negara adalah kekuasaan yang tertinggi dalam pemerintahan, yang disebut dengan kedaulatan. Kedaulatan ini menunjukkan bahwa suatu negara memiliki kekuasaan yang tidak dapat terbagi-bagi, bersifat asli (bukan karena kekuasaan lain), dan tertinggi atau tidak ada kekuasaan lain yang diatasnya.
Kekuasaan dimiliki oleh negara dan digunakan untuk kepentingan publik atau kepentingan umum. Dalam menjalankan kepentingan ini negara melakukan fungsi-fungsi negara, yaitu fungsi keamanan dan ketertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi pertahanan, serta fungsi keadilan
Dalam teori pemerintahan Trias Politika, kekuasaan dalam suatu negara dibagi menjadi kekuasaan eksekutif (kekuasaan sebagai pelaksana kebijakan), kekuasaan legislatif (kekuasaan sebagai pembuat peraturan undang-undang) dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan peradilan).
Pembagian kekuasaan dalam negara ini dilakukan untuk mencegah kekuasaan absolut dan kesewenang-wenangan di suatu negara, dengan memberikan kekuasaan koreksi atas jalannya pemerintahan (check and balance). Ini juga bertujuan untuk menjaga independensi peradilan dari campur tangan penguasa.
Kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara tidak bersifat mutlak, artinya kekuasaan tersebut masih memiliki batas-batas. Batas ini adalah menurut teori John Locke adalah hak-hak asasi yang dimiliki warga negara. Perlindungan hak asasi ini dicantumkan dalam undang-undang.