IPS

Pertanyaan

Surat Izin Mengemudi dikeluarkan oleh

2 Jawaban

  • Surat Izin Mengemudi dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • diberikan oleh kepolisiani kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor

Pertanyaan Lainnya